I
Tata Tertib Khusus Peserta Puṇya Sañcita
Bagi peserta program Puṇya Sañcita, diwajibkan untuk:
- Hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditentukan.
- Wajib mengikuti seluruh jadwal kegiatan Puṇya Sañcita dan arahan yang diberikan oleh PIC.
- Menjaga ketenangan selama kegiatan berlangsung.
- Fokus pada praktik pengumpulan kebajikan dan menghindari obrolan/cengkerama yang tidak perlu dengan penghuni biara.
- Tidak mengganggu jadwal kegiatan rutin Sangha maupun operasional biara.
II
Etika dan Tata Tertib Umum Biara
Mengingat Biara adalah tempat suci dan kediaman Guru, seluruh pengunjung wajib bersama-sama menjaga kebersihan, kerapian, ketenangan, serta keharmonisan lingkungan.
1. Perilaku dan Komunikasi
- Mempraktikkan 10 Jalan Karma Putih dan meninggalkan 10 Jalan Karma Hitam: (1) Tidak membunuh, (2) Tidak mencuri, (3) Tidak melakukan tindakan asusila, (4) Tidak berbohong, (5) Tidak memfitnah/memecah belah, (6) Tidak berkata kasar, (7) Tidak bergosip/omong kosong, (8) Tidak serakah, (9) Tidak berniat jahat, dan (10) Tidak berpandangan salah.
- Dilarang keras membawa dan mengonsumsi zat-zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran, seperti alkohol dan narkotika di lingkungan biara.
- Menerapkan budaya 3S (Senyum, Salam, Sapa) kepada siapa pun, termasuk sesama pengunjung, penghuni biara, pekerja, hingga masyarakat desa sekitar.
- Membangun komunikasi yang baik dengan mendengar penuh perhatian dan empati.
- Mengurangi penggunaan gawai (gadget) selama berada di biara, kecuali untuk keperluan yang penting/mendesak.
- Tidak membuat keributan, kegaduhan, atau bertengkar dengan siapa pun.
2. Menghormati Sangha
- Menghormati Biksu Sangha dan Vinaya (aturan kebiaraan) mereka. Para biksu hidup dalam sumpah dan disiplin yang ketat.
- Harap perhatikan jadwal biara; hindari berinteraksi saat Sangha sedang mengikuti sesi puja, kelas, atau bekerja. Anda dapat bersosialisasi dengan Sangha pada waktu luang yang tersedia.
III
Pakaian dan Area Sakral
1. Aturan Berpakaian
- Mengenakan pakaian yang sopan, rapi, tertutup, dan menghormati budaya setempat.
- Wajib mengenakan celana panjang atau rok panjang. Dilarang keras memakai celana pendek (di atas lutut).
- Wajib mengenakan sarung saat memasuki area aula utama (hall) dan tempat-tempat sakral lainnya.
- Mengenakan pakaian batik atau kebaya pada acara-acara tertentu (sesuai arahan).
2. Area Sakral dan Pantangan
- Perempuan yang sedang dalam masa menstruasi dilarang memasuki kawasan sumber air.
- Kawasan Rumah Kubera adalah area terbatas yang hanya boleh dimasuki oleh pria.
- Berdasarkan kearifan lokal, dilarang menyapu area biara pada malam hari (setelah matahari terbenam).
IV
Penggunaan Fasilitas Biara
1. Dapur dan Ruang Makan (Pawon Sekul Langgeng)
- Makan dan minum wajib dilakukan di ruang makan yang telah disediakan (bukan di kamar).
- Wajib mencuci sendiri peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas, dll) setelah digunakan dan tiriskan.
- Penggunaan peralatan memasak, bumbu, dan bahan makanan harus seizin Kepala Dapur.
- Wajib mencuci dan mengembalikan peralatan masak yang telah digunakan ke tempat semula.
- Tidak mengotak-atik area dapur atau mengganggu aktivitas pekerja dapur.
| Waktu Makan | Jam (WIB) |
| Sarapan | 07.30 – 08.45 |
| Makan Siang | 11.30 – 12.45 |
| Makan Malam | 17.00 – 20.00 |
2. Kamar Tidur (Kuti)
- Menjaga ketenangan di atas pukul 21.30 WIB.
- Dilarang berbicara keras, tertawa keras, atau menimbulkan suara yang mengganggu penghuni lain.
- Dilarang membawa makanan ringan atau makan di dalam kamar untuk mencegah datangnya semut dan serangga.
- Dilarang merokok dan membakar dupa di dalam kamar.
- Hemat energi: cabut kabel/steker dari perangkat yang tidak digunakan dan matikan lampu saat meninggalkan kamar.
- Dilarang membawa hewan peliharaan ke dalam kamar.
3. Kamar Mandi
- Melepas alas kaki (sandal) di luar kamar mandi.
- Menggunakan air secara bijaksana dan tidak boros.
- Mematikan lampu setelah selesai digunakan.
- Dilarang meninggalkan peralatan mandi atau barang pribadi di dalam kamar mandi.
- Dilarang membuang sampah jenis apa pun (tisu, pembalut, plastik, dll.) ke dalam kloset.
- Dilarang merokok di dalam kamar mandi.
V
Lingkungan, Permakultur, dan Interaksi Satwa
1. Pengelolaan Sampah
- Membuang dan memilah sampah sesuai jenis dan wadah yang disediakan (merujuk pada panduan Pengolahan Limbah Pusdiklat).
- Meminimalisir atau tidak membawa sama sekali sampah anorganik (plastik kemasan) dari luar biara.
- Tidak meninggalkan barang pribadi yang rusak/tidak terpakai di area biara.
2. Interaksi Satwa
- Satwa di biara (khususnya anabul/hewan peliharaan) telah memiliki jadwal dan porsi makan rutin.
- Dilarang keras memberi makanan/camilan kepada satwa tanpa izin dari pengurus satwa.
VI
Prosedur Kepulangan (Check-out)
- Melepas sprei dan sarung bantal, melipatnya dengan rapi, dan meletakkannya di atas kasur.
- Memastikan seluruh jendela dan pintu kamar tertutup dan terkunci rapat.
- Tidak meninggalkan barang bekas atau sampah di dalam kamar.
- Apabila ada barang layak pakai yang ingin disumbangkan kepada penghuni biara, harap informasikan terlebih dahulu kepada PIC Puṇya Sañcita.
VII
Perlengkapan yang Perlu Dibawa
Pakaian ganti secukupnya (sopan & tertutup)
Sarung (wajib)
Alas kaki/sandal anti-selip
Obat-obatan pribadi
Perlengkapan mandi pribadi
Botol minum pribadi (tumbler)
Senter
Payung/jas hujan
Peralatan puja pribadi (sesuai kebutuhan)
Perlengkapan mandi (sabun/sampo/sikat/odol) dapat dihubungi ke PIC Puṇya Sañcita apabila membutuhkan.
VIII
Dana Partisipasi Akomodasi dan Konsumsi
Sebagai wujud dukungan terhadap fasilitas Biara, dana partisipasi selama Anda menginap dapat dipilih dari opsi berikut:
| Opsi | Nominal |
| Standar Puṇya Sañcita — Anggota SAyS | Rp150.000 / hari |
| Standar Puṇya Sañcita — Non-SAyS | Rp200.000 / hari |
| Dana Akomodasi dan Konsumsi | Rp50.000 / hari |
| Dana Konsumsi Saja | Rp30.000 / hari |
| Dana Sukarela | Sesuai keikhlasan |
Transfer ke
Bank BCA 517-0882-999
Atas nama
Yayasan Wilwatikta Sriphala Nusantara
IX
Sanksi Pelanggaran
Manajemen Biara dan PIC Puṇya Sañcita memiliki hak penuh untuk menegur hingga memulangkan tamu/peserta yang membangkang, tidak menaati tata tertib, membuat onar, keributan, atau mengganggu ketertiban Biara.